Mahfud MD Ungkap Banyak Modus Pemindahan Aset Korupsi dari Dalam ke Luar Negeri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap masih banyak pelaku korupsi yang memindahkan asetnya dari Indonesia ke luar negeri agar tak terdeteksi. Hal ini didasari dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan PPATK menyebut masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 4 Maret.

Setelah dipindahkan, sambung dia, aset tersebut kemudian diambil sesuai dengan kebutuhan para pelaku. Hal inilah yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh semua pihak tak terkecuali dunia global.

Mahfud menyinggung pencucian uang memang menjadi salah satu isu global yang penting untuk dibahas. Penyebabnya, tindakan ini merupakan kejahatan transaksional yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

Karenanya, pelaksanaan G20 Anti-Corruption Working Group diharap sekaligus membahas tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Mahfud mengingatkan pembahasan tetap harus memperhatikan kesesuai sistem hukum di negara masing-masing.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya," tegas Mahfud.

Tak sampai di situ, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menyebut peran KPK maupun PPATK dalam mencegah pidana pencucian uang sangat diperlukan. Selain itu, kedua lembaga diharapkan mampu berkolaborasi dengan dunia global.

"Penguatan lintas instansi dan lintas negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan secara optimal," ungkap Mahfud.

"Di sinilah kemudian peran KPK maupun peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK dalam kolaborasi global sangat diperlukan," pungkasnya.