Anglina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali, Bisa Tatap Muka atau Virtual Sampai Bulan Juni
JAKARTA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) menyambangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan (Jaksel). Kedatangan Angelina untuk menjalani program pembinaan dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Pantauan VOI di lokasi, Jumat, 4 Maret di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Angelina tiba pukul 10.45 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket warna abu-abu dan kerudung warna biru. Dia ditemani kuasa hukumnnya Khareudin untuk melakukan pelaporan.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bila pihak Anglina akan melakukan pelaporan selama dua minggu sekali hingga 1 Juni 2022. Kendati demikian, dia bisa melakukan pelaporan melalui tatap muka ataupun virtual.
Baca juga:
- Heboh Video Percobaan Penculikan yang Dilakukan Wanita Lansia di Jakarta Barat, Polisi Belum Bisa Pastikan Pelakunya
- Baru Satu Bulan Layanan Dibuka, Sudah 80 Orang Laporkan Oknum Polisi Nakal ke Bidpropam Polda Jateng
- Mayat Perempuan di Sungai Bolong Magelang Diduga Korban Pembunuhan
- Sidak Polres, Bidpropam Polda Jateng Temukan 21 Tahanan Polres Salatiga Terpapar COVID-19
"Angelina Sondakh akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni. Dimana pelaporan bisa secara tatap muka maupun virtual," kata Ricky kepada wartawan di Bapas Jaksel, Jumat, 4 Maret.
"Kami bapas akan melaksanakan pengawasan kepada ibu Angelina Sondakh secara langsung," sambungnya.
Sementara, Kesi Bimbingan Klirn Dewasa (BKD) Bapas Jaksel, Putu Aryuni menjelaskan alasannya diperbolehkannya melakukan virtual dalam pelaporan. Hal ini berdasarkan aturan Pemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19.
"Kami akan melakukan secara virtual dimana semenjak COVID ini ada ketentuan Permenkumham nomor 32 tahun 2020," tandasnya.