Cak Imin Ngaku Penundaan Pemilu Cuma Usul, Gerindra: Berwacana Boleh, Tapi Wajib Junjung Konstitusi
JAKARTA - Partai Gerindra tak mau larut dalam wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang dihembuskan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Apalagi, wacana tersebut diakui baru sekedar usulan.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi II DPR RI, Prasetyo Hadi, mengatakan boleh saja berwacana. Sebab itu merupakan hak konstitusi dalam hal kebebasan berpendapat.
Hanya saja, kata dia, pendapat harus didasarkan landasan yang jelas. Di mana konstitusi sudah mengatur pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali.
"Dalam negara demokrasi, setiap orang boleh berwacana. Tetapi Indonesia merupakan negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. UU juga demikian. Kalau masih wacana tak perlu kita larut pada hal yang belum dibahas," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.
Apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, lanjut Prasetyo, maka ada kemungkinan dan berpotensi timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
"Keadaan seperti ini harus dicermati, karena ini dapat menimbulkan konflik politik berpotensi timbul krisis legitimasi yang bisa meluas ke mana-mana," lanjutnya.
Disisi lain, Legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu mengungkapkan, masyarakat di dapilnya sudah antusias menyongsong pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Masyarakat siap menyongsong pesta demokrasi dengan gembira agenda besar bangsa 5 tahunan ini, jadi jangan buat masyarakat kecewa atas usulan penundaan pemilu ini," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar mengatakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, hanya sebatas usulan.
"Ini usulan saya. Soal keberhasilan, soal nanti bagaimana, semua kembali kepada Ketua Umum Partai," kata Muhaimin usai menghadiri deklarasi dirinya sebagai calon presiden yang digelar Alumni Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 1 Maret.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan penundaan pesta demokrasi lima tahunan sekali di Indonesia itu hanya sebatas usulan, sementara penentu keputusan terkait usulan tersebut adai di Presiden Joko Widodo.
"Tentu saya hanya bisa mengusulkan dan nanti ditentukan dan dibahas oleh ketua umum. Tentu penentunya oleh Bapak Presiden (Joko Widodo)," jelasnya dikutip Antara.
Apabila tidak ada respons dari Istana Kepresidenan terkait usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 tersebut, Muhaimin kembali mengatakan semua keputusan dikembalikan ke Pemerintah maupun pimpinan parpol.
"Yah terserah saja, namanya saja usul," tukasnya.