Polresta Banyumas Tahan Tersangka Penggelapan Motor

PURWOKERTO  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.

"Kami juga masih mengembangkan kasus dengan tersangka AN (28), warga Kecamatan Purwokerto Utara dengan mencari salah seorang rekan tersangka berinisal AD," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dikutip Antara, Selasa, 1 Maret.

Kasus tersebut bermula saat AN yang sebelumnya menumpang tidur selama 10 hari di rumah temannya, Novan (20), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, meminjam sepeda motor Beat beserta helm dan satu unit telepon pintar Iphone 6S milik Novan.

Menurut dia, hal itu dilakukan AN dengan alasan untuk membeli telepon pintar secara bayar di tempat (cash on delivery/COD) di Pasar Wage, Purwokerto.

Akan tetapi, setelah mendapatkan pinjaman barang-barang tersebut, kata dia, AN tidak kunjung mengembalikannya kepada Novan.

Bahkan, kata dia, korban telah mencoba mencari tersangka di rumahnya. Namun, dia mendapat informasi jika AN tidak pernah pulang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,7 juta sehingga dia melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sumbang, Polresta Banyumas," kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan korban pada hari Minggu (27/2) mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, korban dengan dibantu temannya berhasil mengamankan AN dan membawanya ke Polsek Sumbang untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, AN mengakui jika telah menjual sepeda motor dan telepon pintar milik korban dengan cara diunggah ke sebuah forum jual beli di Facebook melalui temannya berinisial AD yang saat ini masih dalam pencarian. Sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp4,5 juta, sedangkan telepon pintar Iphone 6S terjual dengan harga Rp1 juta," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor dan telepon pintar telah habis untuk kebutuhan pribadi.

Menurut dia, satu lembar surat keterangan dari salah satu perusahaan pembiayaan di Purwokerto yang dipegang korban telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor dan telepon pintar milik korban. Sementara itu, terhadap pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," kata Kompol Berry.