KPK Periksa 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjerat hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Pengusutan dilakukan dengan memanggil tiga orang saksi pada hari ini, Selasa, 1 Maret.

Tiga orang saksi yang dipanggil adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso, serta Hakim Pengadilan Negeri Makassar Mohammad Fadjarisman.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Ali tak memerinci apa yang akan didalami dari ketiga saksi itu. Hanya saja, mereka diduga mengetahui dugaan penerimaan suap yang dilakukan Itong saat memimpin sidang pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).