Diduga Tusuk Paru-paru, Paman Korban Pembunuhan di Balaraja Terancam Hukuman Mati
TANGERANG - Pembunuhan terjadi di Perumahan Bumi, Asri Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari pukul 02.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, pelaku sekaligus paman korban, JSR terancam hukuman mati. Lantaran diduga melakukan pembunuhan berencana kepada korhan, SMS.
Ia mengatakan, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana danatau Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiyaan yang mengakibatkan kematian.
“Pembunuhan berencana itu hukuman mati danatau seumur hidup danatau paling lama 20 tahun,” kata Jarot saat dihubungi, VOI, Sabtu, 26 Februari.
Sebagai informasi, kejadian pembunuhan terjadi di Perumahan Bumi, Asri Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari pukul 02.00 WIB
Kejadian bermula saat korban kerap menagih hutang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Tecatat sejak desember 2021, SMS menagih hutang tersebut.
“Dari Desember sudah ditagih. Mungkin karena terlalu sering ditagih, (jadi) pelaku sudah niat untuk membunuh korban. Jadi pelaku punya hutang dengan ibu korban Rp10 juta,” katanya.
Dalam kejadian itu, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dengan membawa sajam. Sempat terjadi dorong-dorongan, namun pada akhirnya korban tertusuk oleh pelaku dibagian dada.
“Intinya dia dobrak rumah, langsung masuk ke kamar. Pas masuk kamar itu pisau sudah terbuka dari sarungnya dan dorong-dorongan dengan si korban dan istri korban, dorong-dorongan pintu kamar. Masuk langsung tusuk dada, tusuk ke dada nya,” katanya.
Baca juga:
- Pria di Balaraja yang Diduga Dibunuh Pamannya Sendiri, Ditusuk Hingga Kena Paru-paru
- Bareskrim Lakukan Uji Forensik Pada Video Indra Kenz yang Dihapus
- Korban Binomo Rugi Miliaran, DPR Ingatkan Masyarakat Pintar dan Jeli Pilih Platform Trading
- 143.280.295 Warga Indonesia Sudah Divaksin COVID-19 Lengkap
Istri korban, JS yang melihat suaminnya meninggal dunia usai ditusuk pelaku. Dia melarikandiri dan meminta bantuan ke luar rumah.
“Ketika ditusuk cepat lari dan minta tolong, istrinya dan melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Hasilnya Jumat, 25 Februari, pukul 03.00 WIB, JSR berhasil diamankan.
“Disekitar tkp, jadi kurang 24 jam. Jadi kejadian jam 2, ditangkap jam 3 sudah diamanin. karena lokasi polsek dengan kejadian tidak engga begitu jauh, kemudian pas lagi patroli, ada anggota reskrim disitu, jadi langsung diamanin,” tandanya.