Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengungkapkan pelaku sekaligus pamannya, JSR menusuk korban, SMS dengan senjata tajam (sajam) jenis keris hingga menyentuh paru-paru. Data ini diketahui berdasarkan hasil autopsi pihak rumah sakit.

Sebagai informasi, kejadian pembunuhan terjadi di Perumahan Bumi, Asri Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari pukul 02.00 WIB

“Hasilnya gini, bahwa penyebab kematiannya luka tusukan di organ vital disebelah kananya itu, kena vital. Kasarnya kena paru-paru,” kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono saat dihubungi, VOI.id, Sabtu, 26 Februari.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui lebih jauh perihal kedalaman dari luka tusukan tersebut.

“Berapa sentimeternya, kami belum ada hasil secara tertulisnya ya, dari pihak dokter forensik, cuma memang agak dalam,” katanya.

Jarot menjelaskan insiden pembunuhan ini didasari sakit hati peaku. Karena sering ditagih hutang sebesar Rp 10 juta oleh korban.

“Motifnya sakit hati, jadi pelaku punya hutang dengan ibu korban Rp10 juta, lalu sering ditagih oleh SMS ini,” jelanya.

Dasar pengakuan pelaku, JSR telah berhutang kepada ibu korban sejak bulan Desember 2021. Atas dasar itu, SMS kerap menagih hutang pelaku.

"Dari Desember sudah di tagih. Mungkin karena terlalu sering di tagih, (jadi) pelaku sudah niat untuk membunuh korban, dia sudah bawa pisau mirip keris dari rumah” katanya.

Dalam kejadian itu, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris. Sempat terjadi dorong-dorongan, namun pada akhirnya korban tertusuk oleh pelaku dibagian dada.

“Intinya dia dobrak rumah, langsung masuk ke kamar. Pas masuk kamar itu pisau sudah terbuka dari sarungnya dan dorong-dorongan dengan si korban dan istri korban, dorong-dorongan pintu kamar. Masuk langsung tusuk dada, tusuk ke dada nya,” katanya.

Sementara itu, ketika melihat suaminnya meninggal dunia usai ditusuk pelaku. Dia melarikandiri dan meminta bantuan ke luar rumah.

“Ketika ditusuk cepat lari dan minta tolong, istrinya dan melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Hasilnya Jumat, 25 Februari, pukul 03.00 WIB, JSR berhasil diamankan.

“Disekitar tkp, jadi kurang 24 jam. Jadi kejadian jam 2, ditangkap jam 3 sudah diamanin. karena lokasi polsek dengan kejadian tidak engga begitu jauh, kemudian pas lagi patroli, ada anggota reskrim disitu, jadi langsung diamanin,” tuturnya.