DPRD Sarankan Anies Bongkar Bangunan yang Hambat Pengurukan Kali Mampang
JAKARTA - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membongkar bangunan yang menghambat pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusannya, menghukum Anies untuk mengeruk total Kali Mampang serta membangun turap di kali tersebut.
Terhadap bangunan liar yang berdiri di pinggir Kali Mampang, Ida meminta anak buah Anies untuk membongkarnya. Kemudian, warga yang tinggal di bangunan liar tersebut dipindahkan ke rumah susun milik Pemprov DKI.
"Kalau memang pengerukan Mampamg ini terkendala oleh rumah yang di bantaran sungai, tentunya pemda harus segera mungkin berkordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat di tempat. Harus kita carikan solusi. Apakah mereka kita pindahkan ke rumah susun yang ada, yg terdekat dari mereka, atau seperti apa," kata Ida saat dihubungi, Jumat, 25 Februari.
Sementara, terhadap bangunan yang memiliki sertifikat, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi lahan dan bangunan jika nantinya akan dibongkar.
"Kalau ada sertifikat, ya memang pemda punya kewajiban untuk membayar. Tapi kalau mereka tidak punya surat, berarti kita harus memindahkan mereka ke rumah susun yang terdekat. Mereka akan dengan senang hati pindahnya," ucap Ida.
Baca juga:
Ida pun mengaku pihaknya sudah meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mendata kepemilikan bangunan yang ada di bantaran Kali Mampang.
"Ini memang harus ada kerja sama antara RT, RW, lurah, kecamatan, dan suku dinas terkait dengan pendataanya. Mudah-mudahan ada jalan terbaik, lah buat warga," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI saat ini tengah melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, seiring dengan putusan PTUN Jakarta soal gugatan warga terdampak banjir.
Namun, memang ada kendala dalam pengerjaan tersebut. Saat ini, Kali Mampang menjadi lebih sempit dari kondisi awal karena adanya bangunan liar di sepanjang bantaran kali.
Demi bisa membangun turap, Pemprov DKI harus mengembalikan trase Kali Mampang dengan lebar yang ideal. Lalu, akses masuk kendaraan berat juga terkendala. Karenanya, pengerjaan itu baru bisa dilakukan dengan membongkar bangunan di bantaran Kali Mampang.