Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Crazy Rich Medan ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.
Pasal yang diterapkan penyidik kepada Indra Kenz mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Segera akan dilakukan penahanan (menunggu 1X24 jam)," kata Ramadhan.
Baca juga:
Penetapan status tersangka ini, kata Ramadhan, usai Indra Kenz dilakukan pemeriksaan selama 7 jam. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Crazy Rich Medan itu melakukan tindak pidana.