Mantan Polisi yang Dilaporkan atas Kasus Penganiayaan di Cengkareng, Jadi Sorotan Kompolnas
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan WN, mantan anggota Polri sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap YS di Jalan Kapuk RT 15/12, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Cengkareng tidak melakukan penahanan terhadap WN. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Rahmad mengatakan, jika korbannya luka parah atau meninggal dunia barulah pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan anggota Polsek Metro Penjaringan tersebut.
"Sekarang polisi sudah bekerja, pemeriksaan tersangka sudah tinggal pemberkasan enggak ada masalah, hanya tidak suka saja orang itu mereka, si korban itu," kata AKP Rahmad, Kamis 24 Februari.
Karena sudah pemberkasan hampir selesai, maka penyidik berencana mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Kasus itu sudah selesai, kalau bilang mantan polisi itu sudah lama. Sekarang sudah sipil, besok saya kirim berkasnya selesai itu enggak ada kendala itu," katanya.
Menanggapi kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polsek Cengkareng memproses hukum pelaku tindak pidana secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca juga:
- Dalang Pembunuhan Vicky Firlana Sudah 9 Tahun Menjalin Hubungan Sesama Jenis dengan Saksi, dan Sering Kirim Uang Bulanan
- Vicky Firlana Ternyata Korban Pembunuhan Pasangan Lesbi yang Diduga Selingkuh
- Polisi Sebut Dalang Pembunuhan Vicky Firlana Orang Dekat
- Vicky Firlana, Korban Penusukan TPU Chober, Ternyata Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran
Apalagi dalam kasus ini, laporan yang dibuat oleh korban YS (35) sudah lama pada 10 Mei 2021 lalu.
"Kerja cepat, profesional, transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya pelapor, pada institusi Polri," kata Poengky kepada wartawan, Kamis 24 Februari.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Poengky menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polsek Cengkareng.
Menurutnya, jika dianggap pelaku tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya tidak perlu dilakukan penahanan.
"Kalau ancaman pidana kasus yang dilaporkan hukumannya di bawah lima tahun, maka penyidik dapat memutuskan untuk tidak menahan," ujarnya.
Jika dalam prosesnya ada pengancaman kepada korban, maka pelaku wajib dilakukan penahanan. Sehingga korban merasa aman dan dilindungi dengan penahanan tersangka penganiayaan eks anggota Polri.
"Untuk menghindari ancaman tersebut, maka penyidik diharapkan melakukan penahanan terhadap pelaku," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, YS (35) menjadi korban penganiayaan oleh mantan anggota Polri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban sempat menderita luka lebam di bagian bibir atas sebelah kanan, pipi dan bawah bagian mata.