OJK Perketat Pengawasan Kripto Hingga Metaverse untuk Tangkal Pencucian Uang

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah sepakat untuk terus menggencarkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk yang memanfaatkan teknologi terbaru.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang memadai. Pasalnya, langkah mitigasi bermanfaat untuk mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut seperti melalui cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

“OJK menyambut baik innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan cara-cara inovatif penggunaan teknologi dalam menerapkan program APU/PPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Februari.

Menurut Wimboh, keuntungan teknologi digital seperti big data dan kecerdasan buatan lebih efisien dan bisa meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual.

“Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi yang lebih terperinci,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mendukung pemanfaatan teknologi untuk mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul.

“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen anti pencucian uang,” katanya.

Sebagai informasi, OJK dan pemerintah terus membangun penerapan solusi digital dalam menjalankan sistem jasa keuangan yang lebih optimal dan terjaga.

Diungkapkan jika solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama masa pandemi.