Dishub DKI Minta Aplikator Transportasi Online Terapkan Geofencing Agar Ojol Tak Berkerumun
JAKARTA - Pemprov DKI memperbolehkan ojek online (ojol) untuk tetap beroperasi serta mengangkut penumpang selama masa PSBB yang mulai berlaku hari ini. Termasuk meminta pengemudi ojol tak berkerumun di satu lokasi penjemputan.
Untuk mendukung pelarangan ini, Dinas Perhubungan DKI meminta aplikator untuk mematikan orderan bagi ojol yang berkerumun pada satu titik lokasi. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo yang dikutip VOI dari SK tersebut pada Senin, 14 September.
Baca juga:
Selain itu, Syafrin juga mewajibkan pengemudi ojek pangkalan untuk tetap menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Termasuk pengendara yang berkerumun lebih dari lima orang.
"Pengawasan pembatasan operasional dilakukan selama tiga hari sejak diberlakukannya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," jelas Syafrin.
Sebagai informasi, penerapan PSBB akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 September. Namun, tidak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang limitasi tersebut.
Khusus di sektor transportasi, semua moda angkutan wajib membatasi penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat wajib dibatasi kapasitas angkut perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Gojek siap mematuhi aturan PSBB yang kembali diterapkan Pemprov DKI. Gojek juga telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
"Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Gojek juga telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangannya.
Selain itu Gojek juga mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker sepanjang perjalanan saat menggunakan jasa GoRide. Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB.