Saat KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan Terkait Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri turun tangan untuk mendalami polemik penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi yang dilaporkannya.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati justru jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp800 juta sejak 2018-2020. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah penetapan Nurhayati jadi tersangka ini ramai disoroti, KPK kemudian menyatakan akan mengirimkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) II untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan demi membuat terang polemik tersebut.

"Saya segera meminta meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut. Termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi VOI, Senin, 21 Februari.

Nawawi bilang, pihaknya memang punya wewenang untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum lain termasuk kepolisian. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Dalam pasal 8 huruf (a) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari koordinasi itu, nantinya ada sejumlah hal yang akan didalami. Termasuk perihal penetapan Nurhayati sebagai pelapor menjadi tersangka.

"Ya (koordinasi, red) meliputi hal tersebut," tegasnya.

Tak hanya KPK, Bareskrim Polri juga akan menerjunkan Pengawas Penyidik untuk memeriksa penanganan kasus korupsi yang berujung pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

"Karo Wassidik saya minta untuk cek dan monitor kasusnya," kata Agus.

Pengerahan Biro Wassidik ini untuk memastikan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Termasuk proses penetapan tersangka yang harus sesuai dengan aturan.

Gubernur Jateng beri perhatian

Ganjar Pranowo yang merupakan Gubernur Jawa Tengah turut menyoroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Dirinya menyayangkan status yang diberikan Polres Cirebon pada mantan Kaur Keuangan Desa Citemu itu, apalagi Nurhayati berani melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.

Ganjar berharap ke depannya, Nurhayati bisa mendapat pendampingan dan diselidiki kebenaran laporannya. "Ini kabar baik karena rakyat berani melapor, itu bagus saya sangat apresiasi dan saya nonton mbaknya yang cukup berani menurut saya ya harus mendapatkan pembelaan," katanya dalam pernyataannya.

Selain itu, Ganjar mengungkap sebenarnya kejadian yang dialami Nurhayati ini bukan baru sekali terjadi. Dia bilang, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang justru berujung pada penetapan tersangka pelapornya.

"Sudah beberapa kali sebenarnya kejadian mirip-mirip seperti itu, pelapornya malah dibalik gitu ya. Kalau nggak biasanya ada tekanan," ungkap politikus PDIP itu.

"Maka seringkali banyak orang melaporkan ke saya itu mesti saya mintai dulu datanya mana, apa problemnya, mana buktinya. Kalau itu kuat, biasanya dari sini langsung kita turunkan tim diam-diam," imbuh Ganjar.

Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat yang berniat untuk lapor dugaan korupsi untuk tidak takut. Namun, laporan semacam ini harus dilengkapi dengan bukti kuat yang tidak sekadar tudingan.

"Siapkan buktinya, laporkan dengan baik dan tertutup. Itu jauh akan bisa lebih aman untuk semuanya. Tapi yang sudah terbuka begitu, penting juga untuk bisa dilihat kebenarannya seperti apa," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi termasuk penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan dari hasil penyidikan, Nurhayati dinilai melalukan tindak pidana penyelewengan dana yang terjadi dari 2018 hingga 2020.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri.

Selain itu, dalam prosesnya polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

Hanya saja, pihak kepolisian hingga saat ini memang belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," pungkasnya.