Transportasi Online Masih Boleh Angkut Penumpang, Tapi Wajib Protokol Kesehatan
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta pada 14 September mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perihal mobilitas penduduk yang menggunakan transportasi publik, tak terkecuali ojek online.
Jika dalam PSBB sebelumnya, transportasi berbasis aplikasi khususnya ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Kini Anies memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang dengan syarat mewajibkan menjaga protokol kesehatan.
Baca juga:
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, 13 September.
Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total. Meski begitu, belum diketahui sampai kapan Pemprov DKI akan meniadakan aturan ganjil genap.
Sedangkan untuk transportasi publik baik TransJakarta, MRT, LRT, KRL-CommutrLine, taksi dan angkot akan melakukan pembatasan kapasitas penumpang dan pengurangan frekuensi layanan serta armada. "Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal," lanjut Anies.
Sementara untuk kendaraan pribadi, khusus untuk kendaraan roda empat pribadi, maksimal penumpang hanya boleh diisi oleh dua orang dalam satu baris bangku. Artinya, bangku penumpang hanya bisa diisi oleh empat orang dari kapasitas maksimal enam orang.
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," pungkas Anies.