DPR Minta Kapolri Tak Gegabah Libatkan Jeger dalam Penanganan COVID-19
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik menyayangkan langkah Kapolri yang akan melibatkan preman pasar atau jeger dalam penanganan COVID-19. Menurut dia, langkah ini justru akan menimbulkan masalah baru. Karena itu, ia minta agar tak gegabah dalam mengambil keputusan mengenai hal tersebut.
"Saya mengapresiasi semangat, komitmen dan langkah Kapolri dalam merespon serta menangani penyebaran COVID-19 yang belum terkendali hingga saat ini, namun semangat dan langkah itu akan menimbulkan persoalan baru dan kontra produktif apabila salah dalam mengambil kebijakan termasuk meligitimasi hadirnya jeger atau preman pasar," tuturnya, di Jakarta, Minggu, 13 September.
Ketua DPP Partai Demokrat Departemen Hukum Dan Hukum HAM ini meminta, Kapolri untuk menghitung ulang secara cermat dampak dan eksesnya, termasuk psikoligis eksesnya bagi masyarakat dan publik secara luas.
Didik berujar, Kapolri tidak perlu menakut-nakuti masyarakat dengan hadirnya kelompok informal, apalagi jeger atau preman untuk menekan dan membuat tidak nyaman masyarakat.
"Dengan anggapan adanya legitimasi yang akan diberikan oleh Kapolri karena rencana pelibatan mereka dalam penanganan COVID-19, tentu ini akan dianggap juga pengakuan dan penguatan terhadap aktivitas para jeger ini," ujarnya.
Baca juga:
Didik berharap, Kapolri tetap obyektif, rasional dan selalu terukur dalam mengambil langkah dan kebijakan untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Kapolri juga harus memahami dan menguasai peta penyebaran COVID-19 yang sesungguhnya, meng-update setiap perilaku dan psikologis masyarakat di saat pandemi, perilaku para aparat pemerintah, para pemimpin kita saat ini.
Lebih lanjut, Didik mengatakan, perilaku masyarakat akan sangat ditentukan oleh para perilaku para pemimpinnya. Karena itu, perilaku pemimpin negara harus memberi contoh baik.
"Kesiapan Polri dan SDM-nya yang cukup maju dan dapat diandalkan saat ini, saya berharap Kapolri punya percaya diri dan sekaligus yakin para aparat di bawahnya lebih dari mampu dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tidak perlu melibatkan, apalagi berpotensi meligitimasi eksistensi jeger," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan aparat bakal melibatkan preman pasar atau jeger untuk mengawasi disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan pelibatan preman pasar untuk menggiatkan pencegahan munculnya klaster pasar di tengah pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, operasi yustisi mulai digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Operasi yustisi ini akan melibatkan jajaran dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Kejaksaan.
Selain itu, Gatot mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan klaster yang tergolong rawan penyebaran COVID-19, seperti di pasar, perkantoran, maupun permukiman.