JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai tempat untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala dan akan dibiayai oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pasien COVID-19 yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri di kawasan perumahan.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan beberapa daerah di Indonesia yang kasus konfirmasi positif COVID-19 tinggi mulai memanfaatkan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19.
Namun pemerintah pusat telah menetapkan penanganan COVID-19 di daerah yang kasusnya tinggi juga bisa memanfaatkan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai ruang isolasi mandiri.
"Pemerintah, dalam hal ini Bapak Menko Perekonomian bersama dengan dengan Ibu Menteri Keuangan atas arahan Bapak Presiden untuk siapkan hotel bintang dua dan bintang tiga untuk isolasi mandiri pasien yang sudah terkonfirmasi positif tapi tanpa gejala. Itu akan dijamin oleh pemerintah," katanya dikutip Antara, Sabtu, 12 September.
Doni menyebut ada 7 rumah sakit COVID-19 di DKI Jakarta yang ruangan ICU-nya penuh 100 persen. Sedangkan untuk ketersediaan tempat tidurnya sudah terbatas.
Doni memastikan RS Darurat Wisma Atlet masih mencukupi ketersediaannya untuk menangani pasien COVID-19 dengan gejala sedang, ringan, ataupun tanpa gejala.
Selain itu Satgas Penanganan COVID-19 juga akan mengevaluasi setiap daerah yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 yang tinggi. Bahkan Doni menyatakan pemerintah pusat bisa turut campur tangan untuk menangani wilayah dengan kasus COVID-19 yang tinggi.
"Satgas akan melihat dan melakukan evaluasi, wilayah dengan tingkat kasus yang sangat tinggi perlu campur tangan pemerintah pusat," kata Doni.