Jokowi Minta Permanaker soal JHT Direvisi, PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik di Masa Pandemi

JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi respons cepat Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, hal ini yang belakangan ini disuarakan buruh dan serikat kerja.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai respons Jokowi tersebut diindikasikan karena presiden tidak mau polemik JHT semakin panjang di masa pandemi. Saleh berharap aturan yang dikeluarkan nantinya dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.

"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 Februari.

Anggota Komisi IX DPR itu pun berharap, Kementerian tenaga kerja dapat segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, kata Saleh, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," tegas Saleh.

Di lain pihak, legislator dapil Sumatera Utara itu menilai, BPJS Ketenagakerjaan perlu segera menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru.

Tentu saja, kata Saleh, kebijakan yang disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," kata Saleh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan setelah umur 56 tahun direvisi.

Jokowi pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 21 Februari 2022.

"(Presiden) memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang alami masa sulit, terutama mengalami PHK," kata Pratikno.

Menurut Pratikno, Kepala Negara mendengar dan memahami keberatan dari kaum pekerja soal aturan JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

"Peraturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan Menaker atau regulasi lainnya," imbuh Pratikno.