Bareksrim Bongkar Kasus Penipuan Modus Investasi Robot Trading Viral Blast Global
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Kasus penipuan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong baik menggunakan robot trading atau Binary Option, kita terus mengungkap tentunya yang merugikan masyarakat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RPW, ZHP, dan MU. Namun, masih ada sato pelaku yang saat ini masih buron.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan skema ponzi yang merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan membernya sudah mencapai 1.200 member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun," kata Whisnu.
Baca juga:
Selain itu, ketiga tersangka ini pun memiliki peran yang sama. Mereka mencari calon korban dan memperdaya dengan rayuan investasi.
"Perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI," kata Whisnu.
Ada pun, dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.