Bareksrim Kerahkan Wassidik soal Kasus Mantan Bendahara Desa Citemu Cirebon Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Citemu, Cirebon Jawa Barat, berjalan sesua prosedur. Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang sebelumnya menjadi pelapor dugaan korupsi kini berstatus sebagai tersangka.
"Saya arahkan Wassidik (Pengawas Penyidik) untuk cek," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari.
Pengerahan Biro Wassidik ini untuk memastikan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Apalagi menurutnya penetapan tersangka pun sesuai dengan aturan.
Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menegaskan, penetapan status tersangka kepada Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Baca juga:
Fahri melanjutkan setelah berkas ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.