Pengamat: Kepala Badan Otorita IKN Sebaiknya Dirangkap Presiden Jokowi
JAKARTA - Nama Kepala Badan Otorita IKN disebut-sebut sudah ada di kantong Presiden Joko Widodo. Paling lambat pada pertengahan Maret 2022, nama tersebut sudah akan diumumkan presiden.
Belakangan ramai diperbincangkan soal menteri bisa merangkap jabatan menjadi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara. Lantas siapa yang paling cocok mengisi jabatan tersebut?
Menanggapi hal itu, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai sebaiknya calon Kepala IKN adalah sosok yang dipercaya presiden dan jauh dari perilaku koruptif. Hal itu diperlukan agar pembangunan IKN terbebas dari tindak korupsi.
Selain itu, kata dia, Kepala IKN idealnya merupakan sosok yang menguasai perencanaan, sehingga ia tahu persis implementasinya di lapangan. Dengan begitu, menurut Jamiluddin, pembangunan IKN benar-benar sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan.
"Dua kriteria itu tampaknya ada pada Presiden Jokowi. Karena itu, sebaiknya jabatan Kepala IKN dirangkap oleh presiden," ujar Jamiluddin saat dihubungi, Senin, 21 Februari.
Apabila presiden menjadi kepala IKN, lanjutnya, mata rantai birokrasi dapat dipangkas. Serta segala persoalan yang muncul akan dengan cepat diatasi.
"Selain itu, presiden tentu sudah paham betul dengan desain IKN. Sebab desain yang ada pastinya sudah disetujui presiden. Karena itu, kekurangan pembangunan yang ada di lapangan akan mudah diketahui oleh presiden," katanya.
Bahkan, kata Jamiluddin, jika presiden menjadi Kepala IKN maka pihak-pihak yang akan "bermain" dengan anggaran pembangunan IKN dapat direm dengan sendirinya. Presiden, akan memastikan anggaran pembangunan IKN tidak akan bocor sama sekali.
"Jadi, banyak keuntungan bila Kepala IKN dirangkap presiden," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa calon kepala otorita bisa dijabat oleh menteri. Dia pun mengungkap nama-nama sosok yang kemungkinan ditunjuk Presiden Jokowi.
Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
"Jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," ujar Baidowi, Senin, 21 Februari.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jika melihat ketentuan dalam UU IKN maka peluang tangkap jabatan tersebut menjadi sangat terbuka.
Ketua DPP PPP ini pun memberikan bocoran mengenai beberapa menteri yang berpeluang dipilih Presiden untuk menjabat posisi kepala otorita. Siapa menteri yang dimaksud?
"Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa Mendagri (Tito Karnavian), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas (Suharso Monoarfa), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) atau menteri yang ditunjuk," ungkap Awiek.