Curhat ke Jenderal Sigit Soal Motor Gadaian dan Uang Tebusan Rp18 Juta, Tukang Bubur Ini Akhirnya Tersenyum

JAKARTA - Seorang tukang bubur bernama Sita Tri Utami akhirnya bisa bernafas lega usai curhatannya di media sosial yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkabul. Di mana, motor yang sempat digadaikan akhirnya kembali.

Kasus ini bermula ketika Sita Tri Utami menggadaikan motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur senilai Rp6 juta, pada 7 Juli 2020. Namun, saat akan ditebus keberadaan Nur sulit ditemukan. Bahkan, hanya untuk berkomunikasi saja sulit rasanya.

"Korban menggadaikan motor kepada seseorang dari Nur. Kemudian korban dapat uang Rp6 juta dari hasil gadai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Dengan alasan kesulitan itu, Sita pun berkoordiansi dengan Polres Jakarta Timur. Di mana, oknum anggota Polri itu mengenalkan Sita dengan seseorang berinisial MR yang disebut bisa membantunya.

Seiring berjalannya waktu, Sita tak pernah mendapat titik terang. Justru MR yang disebut bisa membantunya meminta uang sebesar Rp18 juta sebagai uang tebusan. Hanya saja, saat itu Sita hanya bisa menyerahkan uang Rp15 juta.

"Setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp15 juta, motor bisa diambil dari tersangka Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka," kata Zulpan.

Hingga akhirnya, Sita melaporkan permasalahan itu kepada Polres Metro Bekasi. Dalam prosesnya MR dan Nur langsung diamankan.

"Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," kata Zulpan.

Dengan penangkapan itu, kedua tersangka pun dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam pidana penjara selama 4 tahun.