Bagikan:

JAKARTA - Penceramah Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut ceramahnya yang menyinggung soal kebudayaan Indonesia yakni Wayang.

"Bareskrim telah menerima laporan tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 18 Februari.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sandy Tumiwa. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM.

"Pelapor atas nama ST dan terlapor atas nama KB," kata Ramadhan.

Pokok permasalahan di kasus ini, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah yang dalam ceramahnya menyarankan agar meninggalkan kebudayaan wayang. Sebab, dalam ajaran Islam melarang umatnya mengoleksi barang yang menyerupai mahluk hidup.

"Kalau memang itu peninggalan nenek moyang kita, mungkin kita bisa kenang dulu oh ini tradisinya orang dulu seperti ini. Tapi kan bukan berarti harus dilakukan sementara dalam Islam dilarang. Kita sudah Muslim, harusnya kita tinggalkan," kata Khalid dalam ceramahnya.

Hanya saja, usai pernyataannya ramai dan menjadi perbincangan, Khalid pun langsung meminta maaf. Dia menyebut tidak pernah menyebut secara gamblang bahwa wayang haram.

"Saya Khalid Basalamah mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya dari hati nurani kami kepada seluruh pihak yang tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung, dengan jawaban kami tersebut," katanya," kata Khalid di Youtube Khalid Basalamah Official.