Jemaah Umrah - Haji dan Pengurusan SIM - STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan masyarakat memiliki Kartu BPJS jika ingin mendapatkan pelayanan publik, salah satunya pelayanan administrasi umrah dan pembuatan Surat Ijin Mengemudi.

Di poin kelima bagian Kementerian Agama huruf b, mewajibkan calon Jemaah haji dan umrah memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam poin ke-25 bagian Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf a, masyarakat yang ingin memiliki SIM dan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

“melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”