KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara pada 2016.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.

Ali mengatakan kasus ini diambil alih KPK karena adanya keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dia kemudian menjelaskan, pengambilalihan penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya.

KPK, sambung Ali, sudah melakukan supervisi dan memberikan dukngan penanganan kasus ini sejak 2018 lalu. Ada sejumlah kerja sama dengan Polda Sulteng yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara hingga.

Selanjutnya, meski kasus ini penanganannya diambil alih KPK, tapi kerja sama Polda Sulawesi Tengah tetap berjalan.

"Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka. Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara," ujarnya.

Ada pun kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp8.002.327.333. Jumlah tersebut adalah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah dipotong pajak.