Perbankan, Pasar Modal, Asuransi dll Tetap Beroperasi selama PSBB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya dan juga industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap beroperasi di DKI Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 14 September 2020.
OJK berjanji bahwa industri jasa keuangan tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sektor jasa keuangan termasuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dikutip dari Antara, Jumat 11 September.
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran COVID-19.
Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
Baca juga:
"Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," ujar dia.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK telah dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.