Kejaksaan Temukan Bukti Adik Jaksa Pinangki Terima Aliran Dana Suap
JAKARTA - Pungki Primarini, adik jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas Djoko Tjandra. Dugaan itu berdasarkan penelusuran aliran dana yang mengalir dari Pinangki.
"Penyidik menelusuri ke mana larinya uang, rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Tetapi, Hari tidak mau menyebutkan jumlah uang yang diterima Pungki dan peruntukan uang tersebut. Alasannya, hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Untuk apa diberikan ke adiknya? Nah, itu sudah masuk ranah penyidik," kata dia.
Meski demikian, kata Hari, penyidik sudah menelusuri soal penggunaan uang itu oleh Pungki. Namun, hal itu bakal terungkap pada proses persidangan.
"Sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa, nanti bisa digambarkan di persidangan," ungkap dia.
Baca juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, Pungki Primarni sudah beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu terkait penelusuran aliran dana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya. Tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata dia.
Pemeriksan itu juga untuk mendalami dugaan penggunaan rekening serta pembelian sejumlah aset atas namanya jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada kemungkinan (pinjam rekening). Saya belum tahu pasti ya. Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," kata Febrie.
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung.