Bawaslu Tekankan Pentingnya Antisipasi Pelanggaran Protokol COVID-19 saat Penetapan Calon
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memprediksi akan ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang kembali melanggar protokol kesehatan saat tahapan penetapan sebagai peserta Pilkada 2020.
"Kami melihat ada potensi pelanggaran protokol kesehatan terulang kembali kalau kita tak antisipasi bersama, dalam jangka dekat pada 23 September saat penetapan pasangan calon," kata Abhan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Kamis, 10 September.
Abhan menilai, saat masa penetapan paslon, biasanya akan ada suasana euforia, baik kepada pendukung bapaslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada, maupun yang tidak memenuhi syarat.
"Barangkali, sisi tidak puas atas penetapan KPU yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu akan bisa menjadi aksi-aksi anarkis, dan sebagainya," jelas Abhan.
Bawaslu menurutnya tak bisa langsung menindak secara tegas pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, seperti sanksi pidana. Dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya bisa memberi sanksi secara administratif berupa teguran, baik lisan maupun tulisan bagi paslon pelanggar protokol kesehatan.
"Hal ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu, karena sanksi pidana itu diatur di luar undang-undang pemilu," ujar Abhan.
Baca juga:
"Maka, yang kami lakukan adalah kami meneruskan terkait dugaan pelanggaran pidana di luar undang-undang pidana pemilihan diteruskan ke kepolisian untuk bisa diproses sesuai ketentuan," lanjut dia.
Sebagai informasi, Bawaslu memiliki data 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehata saat melakukan pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September. Pelanggaran tersebut berupa pengumpulan massa atau arak-arakan.