DPR Aceh Soroti Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren

ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyoroti kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang akhir-akhir ini marak terjadi di lingkungan pendidikan agama (pesantren) wilayah provinsi setempat.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin menyayangkan kasus pelecehan seksual masuk ke dalam lingkungan pesantren. Seorang guru pengajian yang seharusnya mendidik para santri, malah menjadi pelaku perbuatan menyimpang tersebut.

“Kita sangat menyesal dan menyayangkan, akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terjadi di lingkungan pesantren. Seorang guru seyogyanya menjadi pendidik, kini malah melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu,” katanya di Banda Aceh, Antara, Rabu, 16 Februari.

Ia menyebutkan Aceh terkenal sebagai berjulukan Serambi Mekkah, maka seharusnya bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar lingkungan pesantren dapat menjadi tempat aman bagi para anak didik untuk menimba ilmu agama.

“Pesantren itu seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar menuntut ilmu. Bukan malah malah direnggut haknya untuk menikmati masa belajar,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu mengharapkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tak terjadi lagi. Karena itu, dia meminta pihak terkait lebih memperketat pengawasan dan aturan demi mencegah kasus itu tak terulang kembali.

“Memang perbuatan asusila ini dilakukan oleh oknum, akan tetapi patut kita waspadai. Karena, bisa saja kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Aceh terulang kembali,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah memperketat regulasi terhadap lembaga pendidikan yang bersifat sekolah asrama (boarding school), seperti izin mendirikan sebuah lembaga pendidikan agama tersebut.

“Di Aceh banyak lembaga pendidikan agama yang sifatnya boarding school. Karena itu, saya kira perlu kita memeriksa apakah lembaga itu memperoleh izin resmi atau tidak,” kata Safaruddin.

Seperti diketahui akhir-akhir ini terungkap kasus kekerasan seksual oknum guru pengajian terhadap santri terjadi di beberapa daerah di Aceh.

Di antaranya polisi menangkap seorang pimpinan pesantren karena diduga telah memperkosa santrinya masih berusia di bawah umur di Aceh Tenggara.

Setelah itu, personel Polres Bener Meriah juga menangkap seorang guru mengaji dari salah satu pesantren karena diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya, dan kasus terbaru, seorang guru ngaji di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kembali dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya berusia 15 tahun.