DKI PSBB Kembali, DPRD: Bukan Waktunya Sosialisasi Tapi Penindakan
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB lagi. Bahkan, Prasetio meminta Anies lebih mengetatkan pengawasan protokol kesehatan mulai saat ini.
"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," ucap Prasetio kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Prasetio meminta, Anies dan jajaran Pemprov DKI yang mengawasi penerapan protokol kesehatan langsung memberi sanksi pada perserorangan maupun penyelenggara kegiatan usaha dan sosial yang melanggar aturan PSBB.
"Imbau soal COVID-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani juga menganggap langkah Anies menari tuas "rem darurat" sudah tepat setelah jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat secara signifikan.
Sebab, Yani menganggap penerapan masa PSBB transisi, tidak efektif. Ketika PSBB transisi berlaku, kondisi ekonomi memang meningkat. Sayangnya, hal itu juga diikuti peningkatan kasus positif COVID-19.
"Masyarakat dan pelaku usaha masih banyak yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekarang ini dampaknya malah tambah parah, jadi memang harus ada langkah nyata," terang politisi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Yani juga mengimbau seluruh pihak untuk taat pada kebijakan PSBB secara total agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Jakarta, "Ayo kita putus dengan sungguh-sungguh mata rantai penyebaran wabah ini," sebut dia.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19 yang akan berlaku mulai Sein, 14 September.
DKI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemeritah daerah penyangga untuk menyelaraskan kebijakan pembatasan.
Ketika PSBB telah kembali berlaku, seluruh kegiatan usaha dan perkantoran, di luar 11 sektor usaha esensial, diwajibkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat. Semua tempat hiburan, kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa dan membuat kerumunan juga tidak boleh dilakukan.
"Kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluar dan lain-lain yang sifatnya mengumpukan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda. Ingat, penularan COVID-19 di acara seperti ini, potensinya sangat besar," ucap Anies.
Anies juga akan kembali membatasi jumlah penumpang transportasi umum secara ketat. Kemudian, ganjil-genap untuk sementara juga akan ditiadakan. Tapi, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.
"Saat ini, kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ucap Anies.