Saat KPK Kucurkan Rp999,2 Juta untuk SMS Blast LHKPN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melaksanakan tender pengadaan SMS masking atau SMS blast untuk tahun 2022 senilai Rp999,2 juta. Hal ini bertujuan untuk menyampaikan pesan antikorupsi.

Adapun terkait tender SMS masking atau blas ini tercantum pada lpse.kemenkeu.go.id. Di situs itu disebutkan anggaran yang digunakan untuk pengadaan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp999.218.000.

Situs itu juga mencatat pekerjaan ini berlokasi di Gedung Merah Putih KPK dan tahapan tendernya dinyatakan sudah selesai.

Selanjutnya, ada persyaratan yang harus diikuti peserta tender di antaranya memiliki izin usaha berupa SIUP atau NIB, memiliki TDP atau NIB, memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban pajak setahun sebelumnya.

Kemudian, perusahaan diwajibkan memiliki usaha atau kantor dengan alamat yang benar serta wajib membuat surat yang menyatakan sejumlah hal termasuk tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

Sementara untuk kualifikasi teknis, ada sejumlah hal yang harus diikuti di antaranya perusahaan paling tidak pernah menyediakan jasa yang sama di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Terhadap tender ini, ada 19 peserta yang ikut serta dan dimenangkan oleh PT Elpia Internusa Sistematatika. Perusahaan yang beralamat di Ruko BSD Sektor 1-1 RC-2 Nomor 10, Rawabuntu, Tangserang Selatan ini memberikan harga penawaran Rp851.554.000.

Sebenarnya, ada satu perusahaan lain yang juga lolos evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, dan evaluasi teknis yaitu PT Smart Milenium Effsiensi. Hanya saja, disebutkan perusahaan ini mengajukan penawaran Rp996.998.200 atau lebih dari anggaran yang tersedia.

Bukan pertama kali dilakukan

Terhadap data yang ditampilkan di situs LPSE itu, KPK membenarkan pihaknya memang melakukan pengadaan SMS blast. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan hal tersebut rutin dilakukan dan bukan kali pertama.

"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara rutin," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Februari.

Dia mengungkap pengadaan ini masuk dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ali mengatakan, dipilihnya medium SMS blast ini agar pesan antikorupsi sampai ke masyarakat terutama yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk LHKPN, Ali memerinci, satu wajib lapor bisa dikirimi beberapa kali SMS mulai dari permintaan token; pemberitahuan LHKPN sudah disubmit; pemberitahuan LHKPN sudah lengkap; pemberitahuan LHKPN perlu diperbaiki; pengingat laporan LHKPN; pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draft; pemberitahuan isi survei LHKPN; dan pemberitahuan validasi data wajib lapor.

KPK menegaskan, tak ada satu pengadaan pun yang ditutupi oleh lembaganya. Segala informasi bisa diakses melalui LPSE Kemenkeu dan publik dipersilakan untuk melakukan pengawasan.

"Informasi terkait paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kemenkeu, silakan publik untuk mengawasi," pungkas Ali.