Ini yang Pertama, Otoritas Pajak Inggris Sita NFT Terkait Penggelapan Pajak
JAKARTA - Otoritas pajak Inggris mengatakan pada Senin, 14 Februari bahwa mereka telah melakukan penyitaan pertama atas token yang tidak dapat dipertukarkan dalam tindakan keras terhadap dugaan aktivitas kriminal untuk menyembunyikan uang.
Lembaga Pendapatan & Bea Cukai Kerajaan Inggris, menyita tiga NFT setelah menyelidiki upaya untuk menipu kas publik sebesar 1,4 juta pound (Rp27,1 miliar). Sekitar 5.000 pound (Rp96,8 juta) aset kripto lainnya juga disita.
Penyelidikan juga mengarah pada penangkapan tiga orang atas dugaan penipuan pembayaran pajak pertambahan nilai yang melibatkan 250 perusahaan palsu.
Baca juga:
Nick Sharp, wakil direktur kejahatan ekonomi di HMRC, mengatakan kepada Reuters, penyitaan NFT, yang belum dinilai harganya, menjadi peringatan bagi siapa saja yang mengira bahwa mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang dan menghindari pajak.
"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara para penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.
NFT adalah salah satu aset kripto yang menggunakan blockchain untuk merekam status kepemilikan file digital seperti gambar, video, dan bahkan item dalam game online.
Fakta ini juga menguatkan jika aset digtal seperti NFT bisa disalahgunakan oleh seseorang untuk perbuatan melawan hukum seperti penghindaran pajak. Di Inggris, penghindaran pajak adalah perbuatan kriminal yang melawan hukum.