Jika Bebas, Jerinx Mau Pensiun Ribut-Ribut di Medsos

JAKARTA - Persidangan Jerinx, terhadap kasus ancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga kuasa hukum Jerinx.

Dari hasil persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo mengaku optimis kalau kliennya bisa bebas. Hal itu dikarenakan karena tidak aja jaminan kalau alat bukti yang digunakan Adam Deni untuk merekam percakapan dengan Jerinx adalah otentik.

"Dari ahli IT tidak ada yang menjami bahwa rekaman yang sudah dipindah dari iPhone ke Asus itu otentik. Diakui ada pemindahan ada download dan kemudian bisa terjadi pemotongan-pemotongan karena ada size yang berbeda," ucap Gendo saat ditemui VOI usai persidangan.

"Karena tidak pernah melakukan uji otentisitas dan tidak pernah melakukan perbandingan. Kalau melihat alat bukti tersebut dan berdasarkan pasal 5 UU ITE maka kunci dari pembuktian rekaman dari perkara ITE ini ada ke otentikkan. Ketika tidak ada garansi atau jaminan, tidak pernah dilakukan uji otentisitas maka alat bukti itu tidak punya kekuatan pembuktian. Itulah kalau dirumuskan secara ketat dan unsur-unsur diterapkan secara ketat, besar kemungkinan Jerinx bebas," tambahnya.

Melihat hasil positif dari kinerja para kuasa hukumnya, Jerinx merasa sangat puas dan mengambil banyak pelajaran dari kasus ini. Ia bahkan mengaku bakal pensiun untuk ribut-ribut di media sosial.

"Saya dalam tanda kutip publik figur memang selayaknya saya harus ekstra hati-hati dalam berkomunikasi apalagi lewat medsos. Semoga ini yang terakhir," tutur Jerinx.

"Setelah kasus yang kedua ini cukup memberi saya pelajaran karena dipenjaranya bukan di Bali, jauh dari rumah, baru benar-benar ngerasa ini waktu yang tepat untuk pensiun ribut-ribut di medsos. Medsos buat kerja doang," tutupnya.

Persidangan Jerinx berikutnya akan digelar pada hari Rabu, 16 Februari dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.