KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Bersalah dan Bantahannya Dikesampingkan Hakim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 4 tahun dan 2 bulan kurungan.

Harapan ini disampaikan jelang sidang putusan yang akan dijalani Azis pada hari ini atau Senin, 14 Februari. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu disidang terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," imbuhnya.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga berharap bantahan yang kerap disampaikan Azis dalam persidangan tak jadi pertimbangan hakim. Sehingga, putusan yang dijatuhkan bisia adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis selama 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan karena Aziz diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang melibatkan namanya serta Aliza Gunado.