Menag yang 'Melunak': Penceramah Tanpa Sertifikat Masih Bisa Berdakwah

JAKARTA - Wacana Menteri Agama, Fachrul Razi yang menyebut penceramah wajib memiliki sertifikat menuai badai kritik dari DPR. Setelah digempur habis-habisan oleh anggota Dewan, Menag 'melunak'.

Menteri Agama Fachrul Razi memberi garansi, para penceramah--meski ada yang belum memiliki sertifikat-- tetap bisa berdakwah dengan aman. Penegasan ini diucapkan Fachrul Razi di hadapan Komisi VIII DPR terhadap program Penceramah Bersertifikat yang digulirkan Kemenag.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Menag menegaskan program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary. Program ini tak punya konsekuensi buat penceramah yang tak memiliki sertifikat. Apalagi sampai ada larangan dakwah bagi penceramah.

Menteri Agama, Fachrul Razi (Irfan Meidianto)

"Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah, mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat," kata Menag, Selasa, 8 September.

Penegasan ini sekaligus untuk memberi jaminan kepada seluruh penceramah. Khususnya para penceramah yang memang belum memiliki sertifikat. 

"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah," tegas Menag. 

Kemenag juga melibatkan lembaga terkait dalam Program yang ditujukan bagi penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan ini. "Kita akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing," kata Menag. 

"Kami juga libatkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)  untuk menyampaikan materi tentang empat pilar, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhanas memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra," imbuh Menag.

Masjid Cut Mutia di Jakarta (Foto oleh Irfan Meidianto)