Pakar Hukum Sebut Jual-Beli Kamar di Lapas Berlangsung Sudah Lama
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo memandang perlu peningkatan integritas para petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) guna mencegah adanya praktik jual beli kamar bagi narapidana.
"Perlu menaikkan sikap atau mental petugas yang berintegritas untuk mencegah hal itu," kata Heru Susetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat 11 Februari.
Heru Susetyo mengemukakan hal itu ketika menanggapi adanya dugaan praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam lapas.
Peningkatan integritas petugas, menurut dia, juga bisa dengan menerapkan reward dan punishment yang lebih ekstra dari kebijakan sebelumnya.
"Minimal yang salah dihukum dan yang berprestasi diberi reward," ujar Heru.
Baca juga:
Ia mengutarakan bahwa isu praktik jual beli kamar bagi para narapidana di dalam lapas sudah berlangsung sejak lama. Adanya kasus yang mengemuka beberapa waktu terakhir karena baru terungkap.
"Itu praktik yang sudah lama berlangsung. Itu oknum, dan mungkin tidak cuman di satu lapas," kata dia.
Heru menduga praktik jual beli kamar di dalam lapas oleh petugas di tingkat tataran bawah. Misalnya hal tersebut diketahui pimpinan dan membiarkannya maka itu perbuatan yang salah.
Menurut dia, jika ada wacana menggantikan petugas lapas dengan mekanisme komputer atau mesin demi mengurangi risiko jual beli kamar, hal itu perlu lebih didalami.
Untuk menjaga para narapidana, kata Heru, tidak bisa serta-merta hanya mengandalkan sistem komputer atau mesin karena tetap membutuhkan petugas.