KPK: Aset Pemda Harus Diadministrasikan dengan Tertib
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah untuk menertibkan dan mengelola aset mereka. Tujuannya, agar aset yang dimiliki bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang optimal.
Hal ini disampaikannya di hadapan pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh saat kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola, dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Februari.
Dalam kesempatan itu, Nawawi mengatakan masih banyak pengelolaan aset di Aceh yang tumpang tindih antar pemerintah daerah ataupun dengan instansi vertikal dan BUMN.
"Di samping itu, terdapat juga aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah namun faktanya dikuasi oleh pihak lain," tegasnya.
KPK, sambung Nawawi juga mencatat tingkat sertifikasi tanah di Pemprov Aceh masih rendah yaitu sebesar 29,65 persen. Tak sampai di situ, lembaganya juga mendapati ada aset yang belum ditertibkan pasca pemekaran daerah misalnya antara Aceh Timur-Kota Langsa dan Lhokseumawe-Aceh Utara.
Dengan kondisi ini, KPK kemudian mendorong pemerintah untuk segera melakukan pengelolaan aset. Selain itu, Nawawi juga meminta pemerintah daerah berinovasi dalam optimalisasi pendapatan.
Menurutnya, penting bagi pemda untuk melakukan validasi potensi jenis pajak daerah kemudian melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pemantauan transaksi. Misalnya, pemantauan atas transaksi di hotel, restoran, parkir, galian C, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, maupun pertukaran data pajak.
Selain itu, Pemda juga diingatkan untuk selalu melakukan mitigasi dan tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pemda harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawainya, perbaikan tata kelola pemerintahan dengan peningkatan MCP secara substantif, penegakkan disiplin dan hukum, penghargaan dan punishment, serta pemberdayaan Inspektorat sebagai third line off defence," pungkas Nawawi.