Gunakan Dokumen Palsu, WN India Ditangkap Imigrasi di Bandara Soetta

TANGERANG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM ditangkap lantaran menggunakan sejumlah dokumen palsu saat memasuki Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 8 Februari. Ia menceritakan, RM memasuki Indonesia dengan memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.

“Seorang WNA berinsial RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinsial RM dengan foto yang telah diganti,” kata Romi dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari

Romi menjelaskan kejadian bermula saat RM berangkat dari Kathmandu di Nepal, ke Kuala Lumpur di Malaysia, kemudian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 8 Februari.

Selanjutnya dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.

Setiba di Soekarno Hatta, Kota Tangerang, RM mengelabui petugas dengan memalsukan sertifikat vaksin hingga surat PCR.

“Memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi hingga beberapa tanda pengenal Kanada,” jelasnya.

“Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan. Namun (RM) tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian,” jelasnya.

Atas perbutannya RM dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 119 ayat 2 dengan pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“(RM juga) terindikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyeludupan manusia,” pungkas Romi.