Dulu Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Paksa Buatan Ahok, Tapi Aturan Itu Malah Dipakai dan Belum Direvisi

JAKARTA - Sekelompok warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Mereka mendesak Gubernur DKI Anies Baswedam mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI. Saat itu, Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran pemukiman warga.

Koordinator KRMP dari LBH Jakarta, Charlie Albajili menuturkan bahwa Anies sebelumnya sempat mengaku akan merevisi pergub tersebut. Saat ini, mereka menagih janji itu.

"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies beberapa waktu lalu, Asisten Pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi, sejauh ini kita belum tahu tindak lanjut seperti apa. Kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," kata Charlie kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.

Yang disayangkan oleh Charlie, meskipun pergub ini diterbitkan oleh Ahok, ternyata Anies masih menggunakan regulasi sebagai pegangan kala penggusuran dilakukan selama menjabat.

Ia mencontohkan, penggusuran semasa Anies memimpin DKI terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; dan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui pergub ini. Walaupun pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut," jelas Charlie.