Kejagung Sebut Pinangki Gunakan Duit Djoko Tjandra untuk Perawatan, Sewa Apartemen, dan Beli BMW

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadinya. Antara lain, menyewa apartemen, membeli mobil BMW X5 sampai perawatan kecantikan.

"Hanya itu sisanya kan beli BMW, bayar perawatan, sewa apartemen," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Menurut Febrie, uang yang diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya belum digunakan Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Febrie mengatakan, hal ini diketahui setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Pinangki. Dari hasil pemeriksaan sementara, semua uang masih dikuasai Pinangki.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai Pinangki," ungkap Febrie.

Sementara terkait aliran dana yang diteima oleh Andi Irfan saat ini belum terungkap. Sebab, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Nasdem Andi Ifran usai dijadikan tersangka.

"Kalau soal aliran dana, kita masih dalami kepastiannya. Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga karena isolasi selama 2 minggu, khawatir juga," kata dia.

Adapun jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.