Refleksi Kasus Desa Wadas: Ada Eskalasi Konflik Sosial Berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2020-2021

JAKARTA - Konflik sosial di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa 8 Februari 2022 berkaitan dengan pembangunan Bendungan Bener, sekali lagi menjadi pengingat bahwa pro kontra selalu muncul dalam setiap Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik sosial berkaitan dengan PSN bahkan menunjukkan eskalasi dalam dua tahun terakhir.

Proyek Bendungan Bener sebagai PSN telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Gubernur Ganjar Pranowo juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, yang menyatakan bahwa Desa Wadas di Kecamatan Bener menjadi lokasi penambangan material batu andesit sebagai salah satu bahan pembangunan Bendungan Bener.

Karena akan dieksploitasi sebagai lokasi tambang andesit, maka harus dilakukan pembebasan lahan milik masyarakat desa. Total lahan yang dibebaskan adalah 153,64 hektar, sebanyak 145 hektar dimanfaatkan sebagai lahan tambang sedangkan 8,64 hektar sebagai akses masuk lokasi tambang. Pembebasan lahan tersebut akan berdampak terhadap 1800 jiwa penduduk Desa Wadas.

Spanduk penolakan terhadap penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. (Foto: Istimewa)

Dalam perjalanan rencana PSN Bendungan Bener tersebut, beberapa warga Desa Wadas melalui paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menolak menyerahkan tanah sebagai lokasi pertambangan batu andesit. Salah satu alasan adalah lahan pertambangan tersebut sudah menjadi penopang hidup 500 jiwa warga Desa Wadas sebagai pemilik lahan.

Seperti dikutip dari catatan hukum LBH Yogyakarta 2019 yang mengutip perhitungan paguyuban Gempa Dewa, kegiatan pertanian sebagai penopang utama perekonomian di sana mampu mendatangkan penghasilan lebih dari Rp8 miliar setiap tahun bagi warga Desa Wadas. Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa warga Desa Wadas hidup berkecukupan.

Konflik Sosial Berkaitan PSN

Konflik sosial di Desa Wadas berkaitan dengan PSN Bendungan Bener tak urung mengundang komentar dari politikus Senayan, bahkan yang dari partai politik yang bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Bagaimana bisa masih juga terjadi aksi penolakan dari warga sehingga terjadi benturan antara aparat kepolisian dan warga Desa Wadas? Ini jelas fakta buruk yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Pangeran yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas mempertanyakan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait proses pembangunan Bendungan Bener. Sebab, kata dia, sejak empat tahun lalu proyek itu dicanangkan masih ada warga yang hingga kini menolak.

Demo penolakan pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dilakukan paguyuban Gempa Dewa di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak di Sleman, Yogyakarta pada 6 Januari 2022. (Foto: Antara)

Menurut data dari LSM Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dikeluarkan 6 Januari 2021, sepanjang 2020 terjadi 17 konflik sosial soal agraria yang berkaitan dengan PSN. Tahun 2021 kasus konflik meningkat menjadi 38.

Sekjen KPA, Dewi Kartika mengatakan bahwa konflik agraria terkait PSN terbanyak diakibatkan oleh pembangunan jalan tol dengan 16 kasus, pembangunan pembangkit listrik 8 kasus. Lalu ada juga konflik akibat pembangunan bandara, jalur kereta api cepat, bendungan, dan fasilitas pariwisata.

“Konsorsium Pembaruan Agraria mengutuk keras pengukuran paksa tanah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang dilakukan oleh BPN Purworejo. Lebih-lebih pengukuran tersebut disertai pengawalan ketat ribuan aparat. Selain itu juga terjadi tindakan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Desa Wadas beserta para pendamping. Dari 67 orang yang ditangkap terdiri dari seniman, pendamping hukum, kawan solidaritas dan 60 warga desa (diantaranya terdapat perempuan, lansia dan 13 anak-anak di bawah umur). Penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” tulis pernyataan resmi KPA berkaitan dengan konflik sosial di Desa Wadas.

Pemerintah Janji Lebih Persuasif

Konflik sosial di Desa Wadas berkaitan dengan PSN Bendungan Bener untuk sementara mereda, setelah warga yang ditangkap dibebaskan oleh Kepolisian. Namun bukan berarti situasi tak akan meledak lagi, jika masalah yang ada salah ditangani.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak melihat secara jernih dan tidak bias terkait kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Semuanya perlu dilihat secara jernih agar tidak bias dari kondisi yang sesungguhnya. Pembangunan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan itu tujuan akhirnya. Semua akan dievaluasi," kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022 seperti dikutip Antara.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa proses pengukuran lahan calon tambang batu andesit di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Yuni Astuti, meninjau proyek pembangunan Bendungan Bener pada 14 November 2021. (Foto: jatengpengprov.go.id)

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jateng akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan dan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers Rabu, mengenai langkah Pemerintah Indonesia selanjutnya selepas kisruh Desa Wadas.

PSN Bendungan Bener yang bernilai Rp2,06 triliun digarap oleh beberapa perusahaan pelat merah (BUMN), seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (Persero) Tbk.

Diharapkan, konflik sosial di Desa Wadas berkaitan dengan pembanguan bendungan tersebut dapat sepenuhnya teratasi. Pendekatan sosial yang lebih persuasif seperti janji Mahfud MD juga harus benar-benar dilaksanakan agar konflik berkaitan PSN tak selalu berulang, atau setidaknya tidak bertambah banyak.