Pengamat Nilai Masyarakat Mau Anggota KPU Muka Baru
JAKARTA - Pengamat politik Hermawan Sulistyo menyampaikan masyarakat berharap anggota KPU periode 2022-2027 sebaiknya bukan dari kalangan petahana melainkan nama-nama baru yang terpilih.
"Untuk regenerasi dan sirkulasi elite sebaiknya ya jangan petahana lah. Masih banyak yang lain yang jago-jago," kata pengamat politik Hermawan Sulistyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Februari.
Peneliti bidang perkembangan politik lokal itu menyatakan masyarakat bisa berharap pada nama-nama baru untuk menjabat anggota KPU, meskipun ia menyadari nama-nama baru itu tak bisa dijamin lebih baik.
"Kalau yang lama kan tidak bisa kita harapkan untuk lebih baik," kata dia.
Hermawan pun meminta anggota Komisi II DPR yang akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk menelusuri integritas para calon anggota KPU. Menurutnya, anggota Komisi II bisa mengonfirmasi nama-nama itu ke rekan atau tetangganya.
Baca juga:
"Sangat mudah kok profiling. Tanya teman-teman mereka. Indonesia itu sempit, pasti lingkungan tahu," kata dia lagi
Selain itu, menurut Hermawan anggota Komisi II juga perlu mendalami kekayaan para calon anggota KPU. Ia menyebutkan Komisi II bisa bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan dari masing-masing calon.
"Pansel bisa minta data ke PPATK. Indikasi korupsi bukan dari uang masuk, melainkan dari spending (belanja atau uang keluar)," katanya.
Timsel calon anggota KPU telah memilih 14 nama. Nama-nama ini juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, ke-14 nama calon anggota KPU 2022-2027 yang lolos sejauh ini adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kemudian Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Komposisi calon terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan dan nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selanjutnya 14 orang itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.