Bila Kejagung Profesional, KPK Tak akan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

JAKARTA - KPK ikut serta dalam gelar perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi/suap suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan salah satu tersangka, jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK tetap memantau penanganan kasus ini dan baru akan mengambil alih perkara bila memenuhi syarat.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pengambilalihan kasus dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur soal pengambilalihan bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tertunda serta hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, yudikatif atau legislatif.

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 8 September.

"Tapi kalau berjalan baik, profesional kita tidak akan melakukan itu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya berhak untuk mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian.

"Mengacu Pasal 11 UU KPK, KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan terkait pengambilalihan mengacu pada Pasal 10A," tegasnya.

Pelaksanaan Pasal 10A ayat 1 dan 2 itu, ditegaskan Alex juga tak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden. 

Selain itu, KPK akan terus melihat perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jika memenuhi syarat maka KPK akan mengambil alih kasus yang menyeret Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan pelaku lainnya sesuai aturan di Pasal 10A UU KPK.

Sedangkan terkait kegiatan supervisi, KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait kasus tersebut.

"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar Alex.

Dalam kasus pengurusan fatwa MA, Kejaksan Agung (Kejagung)  menetapakan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan eks pengurus NasDem Sulsel, Andi Irfan Jaya.