Ketua DPRD DKI Ungkap Ada Ijon Sebelum Aturan Anggaran Formula E Disahkan

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ada permintaan dana kepada Bank DKI sebelum aturan pembiayaan Formula E disahkan. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah dimintai keterangan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E di Jakarta.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Permintaan itu, sambung Prasetyo, tentunya melanggar aturan. Sebab, hal ini hanya bisa dilakukan setelah perundangan resmi dibuat.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengaku sejak awal tidak diinformasikan mengenai commitment fee tersebut. Dia mengatakan, alih-alih memberi informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru langsung membayarkan uang tersebut.

"Saya tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu," imbuh politikus PDIP tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Di tengah proses penyelidikan ini, komisi antirasuah juga sudah beberapa kali menerima dokumen dari Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya bakal digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara.