Badai Varian Omicron, Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 23 Anggota Secara Fisik

JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dengan protokol kesehatan ketat pada siang ini, Selasa, 8 Februari.

Rapat kali ini diberlakukan pembatasan kehadiran secara fisik mengingat adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya varian Omicron di lingkungan DPR RI.  

"Perlu diketahui DPR tetap melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kehadiran mengingat Indonesia sudah memasuki gelombang ketiga COVID-19," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 8 Februari. 

Menurut catatan dari Kesetjenan DPR, kata Dasco, daftar hadir secara fisik dihadiri oleh 23 anggota, virtual 210 anggota, izin 87 anggota. Sehingga peserta rapat hari ini berjumlah 320 dari 575 anggota DPR RI. 

Adapun beberapa agenda pada siang ini, yakni pertama, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Keuangan RI.

Kedua, laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI.

Ketiga, laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang lima RUU yaitu RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB; RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT.

Keenam, perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Semuanya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.