Usut Kasus Suap Lolos Karantina Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 2 Protokol DPR
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap lolos karantina yang melibatkan selebgram Rachel Vennya dengan memeriksa 10 saksi. Dua orang saksi di antaranya berasal dari sekertariat Protokol DPR.
"Dua orang dari sekertariat Protokol DPR RI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 7 Februari.
Selain itu, beberapa saksi lainnya mantan anggota Protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dua anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta serta empat orang lainnya.
Namun, Ramadhan tak merinci identitas empat orang yang dimintai keterangan tersebut. Hanya ditegaskan, ada satu orang yang belum memenuhi pemeriksaan.
"Penyidik Dittipidkor telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Telah hadir 10 orang, sedangkan satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," kata Ramadhan.
Saat ini, lanjut Ramadhan, Bareskrim masih mendalami perihal kasus dugaan suap tersebut. Penyidik pun akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," kata Ramadhan.
Baca juga:
Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.