Susi Air Kebingungan dengan Bupati Malinau, Tak Terima Permohonan Perpanjang Sewa Hangar Tapi Balas Surat Penolakan
JAKARTA - Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut ada pernyataan yang ambigu terkait pengusiran maskapai penerbangan perintis tersebut dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau. Bupati Malinau sempat menyebut tidak pernah menerima surat dari Susi Air tapi di lain waktu dia mengirimkan surat penolakan.
Awalnya, Donal mengatakan sejak awal Susi Air telah membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Bahkan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan kontrak sewa hanggar sejak 1,5 bulan sebelum masa kontrak habis sesuai kesepakatan yang ada.
"Surat diajukan pada 15 November 2021 kemudian tanggal 9 Desember dijawab pemda tidak dapat diperpanjang. Tapi tidak dijelaskan apa alasannya dan seterusnya," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 4 Januari.
Selanjutnya, Susi Air mendatangi Bupati Malinau dengan tujuan melakukan komunikasi secara baik perihal permasalahan ini.
"Tapi anehya pesan WhatsApp bupati pada 1 Januari 2022 kepada direktur utama menyebutkan mereka tidak pernah menerima surat permohonan perpanjangan hanggar dari Susi Air," ungkap pengacara tersebut.
Jawaban tersebut tentunya menjadi sorotan bagi pihak Susi Air. Penyebabnya, surat dari pemda terkait penolakan sudah dikeluarkan pada 9 Desember.
"Dia sendiri pada 9 Desember sudah menjawab dengan surat penolakan. Tapi, ke WhatsApp kantor dia mengatakan belum pernah menerima surat permohonan perpanjangan," tegas Donal.
"Menjadi pertanyaan kami semua apakah surat penolakan 9 Desember itu adalah tanda tangan palsu atau tidak oleh orang-orang tertentu. Itu juga mungkin terjadi. jadi menurut kami, kami berpikir proseshukum lebih serius untuk menggali informasi dan keterangan yang signifikan," imbuhnya.
Adapun terkait penolakan perpanjang yang dilakukan Pemda Kabupaten Malinau, Donal menyebut, Susi Air awalnya berpikir hanggar tersebut akan dimanfaatkan untuk hal yang lebih mendesak. Misalnya, seperti Satgas COVID-19 maupun BNPB.
"Kami berpikir seperti itu dulu. Tapi ternyata tidak, diberikan kepada pihak lain yang menurut pandangan kami tidak seurgent kebutuhan Susi Air. Kita bisa monitor lah ke depan kalau dia menempati itu, apa yang ditaruh di sana. Kita bisa lihat nanti," pungkasnya.
Baca juga:
- Gegara Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Berpotensi Rugi Rp8,9 Miliar
- Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
- Pesawatnya Dikeluarkan Paksa Pemda Malinau, Susi Pudjiastuti Sebut Tidak Ada Urusan Politik: Saya di Pinggir Pantai Saja Nikmati Sunset
- Susi Air Bakal Alami Kerugian Akibat Pengusiran Paksa dari Bandara Malinau, Kuasa Hukum Khawatir Soal Tindakan yang Terkesan Show Off Power