Cara Yogyakarta Kurangi Penyebaran COVID-19: Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA - Pemerintah Yogyakarta akan memperkuat keberadaan kawasan tanpa rokok seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan penularan COVID-19 terutama di tempat-tempat umum.
"Perokok dinilai memiliki potensi untuk terpapar atau justru menularkan virus corona ke orang lain. Harapannya, keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Yogyakarta bisa diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi dikutip dari Antara, Minggu 6 September.
Menurut dia, potensi penularan virus corona dapat terjadi apabila puntung rokok dibuang sembarangan karena di dalam puntung rokok tersebut mengandung air liur perokok.
Jika perokok tersebut terpapar virus corona, lanjut dia, maka tidak tertutup kemungkinan puntung rokok yang dibuang tersebut juga membawa virus yang sama.
Selain itu, lanjut dia, sela-sela jari tangan dari perokok juga bisa terpapar virus karena memegang puntung rokok.
"Harapannya, puntung rokok bisa dimusnahkan sehingga tidak berpotensi menularkan virus ke orang lain," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya mengatakan, kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebenarnya dapat menurunkan potensi perokok merokok sembarangan.
"Kalau merokok harus membuka masker terlebih dulu dan sekarang perokok yang merokok sembarangan sudah berkurang," katanya.
Baca juga:
Meskipun demikian, Tri mengatakan keberadaan kawasan tanpa rokok memang menjadi faktor yang cukup strategis untuk mendukung pencegahan penularan COVID-19.
Sebelum terjadi pandemi COVID-19, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah bersiap untuk meluncurkan kawasan tanpa rokok di Malioboro. Namun, rencana tersebut tertunda hingga saat ini akibat pandemi.
"Tetapi, kami akan siapkan kembali untuk peluncuran gerakan ini. Momentum pandemi ini justru sangat tepat untuk menggencarkan kembali gerakan ini," katanya.
Ia pun berharap, perokok yang masih merokok di tempat terbuka untuk menghancurkan puntung rokok atau membuangnya di tempat yang sudah disediakan guna mengurangi potensi penularan.
Perokok yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Di kawasan tanpa rokok tersebut berlaku aturan larangan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok.