Dilarang Jualan Asuransi Unit Link Lewat Bank, AXA Mandiri Merasa Belum Terima Surat Resmi dari OJK
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memberikan pernyataan terbuka terkait dengan polemik produk asuransi unit link yang dipermasalahkan oleh sejumlah nasabah. Melalui siaran pers hari ini, perusahaan jasa keuangan itu memberikan penjelasan tertulis.
Salah satu yang menjadi fokus adalah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan nasional untuk tidak menjual produk asuransi unit link.
“Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link, seperti yang diberitakan sejumlah media hari ini,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Kamis, 3 Februari .
Untuk itu Rudy meminta masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan agar tetap berkeyakinan bahwa proses bisnis yang digelar AXA Mandiri dalam keadaan baik.
“Perusahaan menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Rudy menambahkan bahwa pihaknya selalu berjalan beriringan dengan seluruh stakeholder yang ada.
“Perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Baca juga:
Asal tahu saja, kegaduhan di industri asuransi Tanah Air mulai terasa sejak awal tahun ini ketika sejumlah orang yang mengaku dari Komunitas Korban Asuransi Unit Link ‘menggeruduk’ kantor OJK untuk meminta mediasi dengan pihak perusahaan asuransi.
Para korban tersebut meminta perusahaan untuk menunaikan 100 persen premi asuransi seperti yang dijanjikan diawal. Namun, pihak perusahaan asuransi disebut-sebut hanya mau memberikan 50 persen.
Merasa tidak membuahkan hasil, para korban itu kemudian mengadu ke Ombudsman terkait dengan nasib mereka. Tidak berhenti disitu, Komunitas Korban Asuransi Unit Link juga sempat menyampaikan persoalannya ke DPR.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, terdapat tiga perusahaan yang ditengari masuk dalam polemik ini, yaitu AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.
Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
"Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang diimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," kata Rudy.