Didakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Jetty Rp2,3 Miliar di Aceh Besar, Kuasa Hukum M Zuardi Membantah

ACEH - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga atau jetty di Kabupaten Aceh Besar, M Zuardi membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Bantahan atau eksepsi tersebut dibacakan Mirdas Ismail, penasihat hukum terdakwa M Zuardi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 3 Februari.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Deni Syahputra serta didampingi Nani Sukmawati dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hadir Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Zuardi melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Mirdas Ismail mengatakan JPU menyusun dakwaan tidak jelas mengenai tidak pidana yang didakwakan kepada kliennya M Zuardi. Selain dalam proses perencanaan, M Zuardi juga didakwa dalam proses pelaksanaan.

"Padahal, klien kami tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kabupaten Aceh Besar. Sebab, yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran adalah orang lain," kata Mirdas Ismail.

Mirdas Ismail mengatakan kliennya M Zuardi pada awalnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kabupaten Aceh Besar. Dalam perjalanan terjadi pergantian KPA dari M Zuardi kepada Ade Surya.

Menurut Mirdas Ismail, keterlibatan kliennya M Zuardi dalam proyek tersebut sebatas perencanaan. Sedangkan pelaksanaan tidak terlibat karena jabatan KPA berganti kepada Ade Surya.

"Berdasarkan fakta tersebut, kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa klien kami terlibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar," kata Mirdas Ismail.

Oleh karena itu, Mirdas Ismail memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut mengabulkan eksepsi terdakwa M Zuardi seluruhnya.

"Kami juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan menyatakan terdakwa M Zuardi bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Mirdas Ismail.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan bantahan jaksa penuntut umum terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.