Ikuti Instruksi Inmendagri, Pemkot Palangka Raya Memperpanjang PPKM Level 2 Hingga 14 Januari

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Januari 2022.

"PPKM Level 2 ini ditetapkan berdasar Inmendagri Nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 tentang COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Antara, Kamis, 3 Februari.

Fairid mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan tracing, treatment, dan testing (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 3 Februari 2022 akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.180 akumulasi kasus terkonfirmasi positif.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.612 orang atau 95,69 persen dari jumlah pasien positif. Selanjutnya, 520 pasien yang meninggal dan 48 orang atau 0,36 persen sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pihaknya juga akan memastikan, setiap kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19 akan dilaksanakan di wilayah Kota Palangka Raya.